Desa Terkini, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai menginisiasi tahapan konsultasi publik sebagai bagian dari proses pengadaan tanah untuk melanjutkan pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa.
Langkah ini dilakukan menyusul berakhirnya masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok), sehingga proses penlok harus dilakukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasi publik dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 27 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari mekanisme pengadaan tanah untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menyerap masukan dari warga yang terdampak pembangunan.
Tahapan tersebut dilaksanakan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 153/I/2026 tentang Pembentukan Tim Persiapan dan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa.
Sebelum memasuki konsultasi publik, tim telah menyelesaikan tahapan awal berupa pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat serta pendataan awal lokasi yang akan digunakan untuk proyek strategis tersebut.
Pelaksanaan konsultasi publik akan dimulai di Desa Bissoloro, kemudian berlanjut ke Desa Pattalikang, Tana Karaeng, Buakkang, Mangempang, Bontomanai, Bilalang, hingga berakhir di Desa Moncongloe.
Dalam setiap pertemuan, pemerintah akan mengundang pemilik tanah maupun bangunan yang berada di area rencana pembangunan untuk memperoleh penjelasan sekaligus menyampaikan tanggapan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulawesi Selatan yang juga Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Ishaq Iskandar, mengatakan proses konsultasi publik membutuhkan waktu karena luas lahan yang akan digunakan mencapai lebih dari 1.800 hektare.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana dengan dukungan semua pihak. Melalui konsultasi publik ini, masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh sekaligus menyampaikan masukan terhadap rencana pembangunan Bendungan Jenelata,” ujarnya, Minggu 26 Juli 2026.
Menurut Ishaq, Bendungan Jenelata dirancang untuk mengairi Daerah Irigasi Bissua di Kabupaten Takalar dan Gowa, serta Daerah Irigasi Kampili di Kabupaten Gowa.
Bendungan tersebut memiliki kapasitas tampungan sekitar 223,60 juta meter kubik yang diharapkan mampu menjamin ketersediaan air irigasi, terutama saat musim kemarau.
Selain mendukung sektor pertanian, bendungan ini juga diproyeksikan memberikan manfaat lain, seperti penyediaan air baku dan air bersih, mendukung pembangkit listrik, mengendalikan banjir, serta membuka potensi pengembangan sektor pariwisata.
Ia menjelaskan, Bendungan Jenelata akan memanfaatkan aliran Sungai Jenelata sebagai sumber utama tampungan air.
Karena itu, seluruh tahapan pengadaan tanah diharapkan berjalan sesuai aturan agar pembangunan dapat terus berlanjut.
“Kami berharap setiap tahapan pengadaan tanah dapat berjalan lancar sehingga pembangunan Bendungan Jenelata dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Gowa maupun Sulawesi Selatan secara luas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Heriantono Waluyadi, menjelaskan penerbitan Penlok baru saat ini masih berada pada tahap persiapan konsultasi publik masyarakat yang dilaksanakan oleh Tim Persiapan Penlok bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Status progres pengadaan tanah masih sama seperti bulan Maret 2026. Karena Penlok berakhir pada Februari 2026. Saat ini proses penerbitan Penlok baru dalam tahapan persiapan PKM oleh Tim Persiapan Penlok sesuai SK Tim Gubernur Sulsel,” ujarnya.
Di tengah proses pengadaan tanah, pembangunan fisik Bendungan Jenelata tetap berjalan.
Hingga Juli 2026, progres konstruksi telah mencapai 32 persen. Pekerjaan yang sedang berlangsung meliputi pembangunan spillway dan tubuh bendungan.
“Progres konstruksi Bendungan Jenelata saat ini mencapai 32 persen. Bagian konstruksi spillway dan tubuh bendungan,” jelas Heriantono.
Adapun untuk pengadaan tanah, realisasinya masih mencapai 13,87 persen atau sekitar 28,59 persen dari total bidang yang dibutuhkan.
Dari kebutuhan lahan seluas 1.772,28 hektare yang mencakup 2.991 bidang, lahan yang telah dibebaskan baru mencapai 238,92 hektare atau sebanyak 855 bidang.
Reporter : Andi Alfath



