35 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Dana Desa 2027 Jadi Rp77 Triliun, Ekonom Unhas Ingatkan Risiko Kewajiban Untuk Kopdes

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Pemerintah berencana meningkatkan alokasi Dana Desa menjadi Rp77 triliun dalam RAPBN 2027. Angka tersebut naik 39,3 persen dibandingkan outlook 2026. Kenaikan anggaran itu menjadi sorotan karena sebagian alokasi tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Marsuki DEA, menilai kenaikan Dana Desa tetap menjadi peluang untuk mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan pelayanan dasar masyarakat. Namun, besarnya anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.

“Rencana lonjakan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 77 triliun dalam RAPBN 2027—naik tajam 39,3% dibanding outlook 2026—sepintas menjadi kabar baik bagi peningkatan kegiatan ekonomi Desa dan pelayanan kesehatan dasar dalam upaya pengentasan kemiskinan,” kata Prof Marsuki dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut memang berpotensi memberikan dampak positif, khususnya bagi daerah yang perekonomiannya masih bertumpu pada sektor pertanian dan perikanan.

“Dalam kasus Sulsel diantaranya yang bertumpu pada sektor pertanian dan perikanan, dana tersebut berpotensi dapat menekan tingkat kemiskinan dan menggerakkan ekonomi desa,” ujarnya.

Namun, Prof Marsuki mengingatkan agar kenaikan anggaran tidak serta-merta dianggap akan menghasilkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

“Tetapi, dari perspektif teori dan tata kelola kebijakan publik, besarnya anggaran tidak otomatis berbanding lurus dengan perbaikan kualitas hidup dengan meningkatnya ekonomi desa sehingga bisa menurunkan tingkat kemiskinan maupun kesehatan rakyat kebanyakan,” katanya.

Dana Besar Jangan Salah Sasaran

Prof Marsuki menilai besarnya anggaran justru harus diikuti pengawasan dan perencanaan yang lebih kuat. Apalagi, ketika sebagian anggaran berkaitan dengan kewajiban KDMP, penggunaan Dana Desa perlu dipastikan tetap memberikan manfaat langsung terhadap pembangunan ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Kaddo Minyak Serentak di 80 Desa Takalar, Daeng Manye: Warisan Leluhur Kita Pertahankan

“Sehingga dengan besarnya dana yang akan dikelontorkan akan berisiko salah sasaran jika tidak dikawal dengan tiga kemungkinan catatan kritis berikut,” katanya.

Catatan pertama berkaitan dengan kemungkinan Dana Desa lebih banyak terserap untuk bantuan konsumtif dibandingkan kegiatan produktif.

“Bisa terjadi kasus terperangkap hanya sebagai bantuan konsumtif yang tidak produktif. Penanganan kemiskinan dan intervensi kesehatan rentan terjebak pada program karitatif jangka pendek, seperti pembagian bantuan tunai tanpa investasi produktif,” ujar Prof Marsuki.

Menurut dia, pendekatan serupa juga perlu dihindari dalam program kesehatan, terutama penanganan stunting dan gizi buruk.

“Dalam sektor medis, intervensi stunting atau gizi buruk tidak cukup hanya dengan membagi bahan pangan sesaat, melainkan harus diimbangi pembangunan kapasitas sanitasi, pemenuhan air bersih, dan edukasi gizi berkelanjutan,” katanya.

Jangan Jadi ‘Infus’ Desa

Risiko kedua adalah munculnya ketergantungan pemerintah desa terhadap anggaran dari pemerintah pusat.

“Bisa terjadi kasus ketergantungan Fiskal yang semakin dalam. Kenaikan dana yang signifikan berisiko membuat pemerintah desa pasif dan mengandalkan anggaran pusat sebagai ‘infus’ permanen,” ujar Prof Marsuki.

Menurutnya, Dana Desa seharusnya digunakan sebagai stimulus untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat, bukan menjadi sumber pembiayaan yang terus-menerus diandalkan.

“Dana Desa seharusnya menjadi stimulus untuk membangun kemandirian ekonomi dan layanan kesehatan berbasis masyarakat, seperti meningkatnya jumlah Bumdes, Koperasi, pasar rakyat, Posyandu Mandiri dan pembiayaan program promotif-preventif lokal,” katanya.

Baca juga:  Penyaluran Dana Desa Tahap I di Sulsel Tembus 60 Persen, PMD Tunggu Juknis Baru dari Pusat

Pandangan tersebut menjadi penting di tengah peningkatan alokasi Dana Desa yang juga berkaitan dengan kewajiban pembangunan KDMP. Program koperasi di tingkat desa, kata dia, semestinya tidak berhenti pada pembangunan fasilitas atau penyerapan anggaran, tetapi harus mampu memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.

Waspadai Kebocoran Anggaran

Catatan ketiga menyangkut tata kelola dan potensi kebocoran anggaran.

“Bisa terjadi kasus risiko buruknya tata kelola dan kebocoran anggaran. Penyaluran dana besar tanpa pengawasan ketat berpotensi memicu penyelewengan atau pembangunan fasilitas ekonomi dan kesehatan fisik yang berkualitas rendah dan tidak terpakai,” kata Prof Marsuki.

Karena itu, menurutnya, peningkatan Dana Desa harus dibarengi dengan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.

“Olеh karena itu, supaya anggaran triliunan rupiah dana Desa dari APBN tersebut dapat berdampak positif pada peningkatan taraf hidup rakyat, kemiskinan menurun dan ada kelayakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, maka diperlukan upaya dan kerja keras dari para pemangku kepentingan strategis berikut mengambil perannya secara bertanggungjawab sesuai peran dan fungsinya masing-masing,” ujarnya.

Pemda Harus Pastikan Program Tak Tumpang Tindih

Prof Marsuki menilai pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam memastikan peningkatan Dana Desa benar-benar memberikan dampak.

“Pemerintah Daerah harus memetakan sinergi antara APBD dan Dana Desa agar tidak terjadi tumpang-tindih (overlapping) program kesehatan mendasar,” katanya.

Sinkronisasi tersebut diperlukan agar tambahan anggaran tidak justru membiayai program yang sama dengan sumber anggaran berbeda.

Di tingkat desa, pemerintah desa juga harus mengarahkan anggaran pada kegiatan yang memiliki dampak ekonomi jangka panjang.

“Pemerintah Desa wajib memprioritaskan anggaran pada sektor produktif dan ketahanan pangan lokal guna mendukung kecukupan gizi jangka panjang,” ujar Prof Marsuki.

Baca juga:  Temui Darmawangsyah Muin, UNM Kaji Sistem Digital Cegah Korupsi Dana Desa di Gowa

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa.

“Masyarakat Desa perlu aktif mengawasi perencanaan dan transparansi anggaran desa,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi anggaran harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.

Ukuran Keberhasilan Bukan Serapan

Pada akhirnya, Prof Marsuki menilai keberhasilan kenaikan Dana Desa tidak seharusnya hanya dilihat dari seberapa besar anggaran yang terserap.

“Anggaran Rp 77 triliun adalah uang rakyat,” katanya.

Karena itu, ukuran keberhasilan harus dikaitkan dengan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilannya jangan diukur dari seberapa cepat dana dihabiskan, melainkan, seberapa banyak warga desa bisa berhasil keluar dari garis kemiskinan secara mandiri dan bermartabat serta dapat memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang baik secara adil dan merata,” ujar Prof Marsuki.

Dengan demikian, kenaikan Dana Desa menjadi Rp77 triliun diharapkan tidak hanya memperbesar anggaran yang beredar di tingkat desa, tetapi juga mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

Termasuk dalam konteks KDMP, alokasi anggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembangunan koperasi tersebut perlu dikawal agar benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi desa, bukan sekadar menambah daftar belanja pemerintah.

Jika tata kelola, pengawasan dan orientasi produktif dapat dijaga, kenaikan Dana Desa berpeluang menjadi momentum memperkuat ekonomi pedesaan. Sebaliknya, tanpa pengawasan yang kuat, tambahan anggaran justru berisiko memperbesar ketergantungan dan persoalan tata kelola di tingkat desa.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru