30.2 C
Makassar
Selasa, Agustus 4, 2026

Kemenag Siapkan Penertiban Besar-besaran terhadap Pesantren Ilegal

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren dengan memperjelas definisi dan standar operasional lembaga tersebut guna menekan praktik penyimpangan yang dilakukan oleh pesantren ilegal atau lembaga yang mengatasnamakan pesantren.

Langkah itu diambil menyusul munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai masih banyak lembaga yang mengklaim sebagai pondok pesantren, padahal tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Menurut Nasaruddin, kondisi tersebut tidak hanya mengaburkan makna pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan para santri.

“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Nasaruddin dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baca juga:  Nusron Wahid: Baru 24,87 Persen Tanah Wakaf di Sulsel Bersertifikat

Sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pesantren, Kemenag akan mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus merumuskan konsep pengelolaan yang sesuai dengan nilai-nilai kepesantrenan.

“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” kata Nasaruddin.

Ia menjelaskan, standardisasi yang disusun tidak hanya menyangkut aspek legalitas dan kurikulum, tetapi juga perilaku para pengelola, pengasuh, serta tenaga pendidik di lingkungan pesantren.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.

Baca juga:  Mardiyanto Arif Rakhmadi Resmi Jadi Kepala Perwakilan BPKP Sulsel

Nasaruddin juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum negara, syariat Islam, maupun nilai-nilai dasar kepesantrenan.

“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” ujarnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, Kemenag memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas. Selain memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, kementerian juga akan mencabut izin operasional dan menutup pesantren yang terbukti terlibat.

Meski demikian, Nasaruddin menegaskan hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Para santri dari pesantren yang ditutup akan dipindahkan ke lembaga lain yang dinilai lebih aman.

“Pesantren yang terlibat itu semua pihak terlibat selain harus menjalani proses hukum juga kita memberikan tindakan ke pondok pesantren. Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkasnya.

Baca juga:  Bantah Isu Menunggak, Angkasa Pura Sebut PBB Bandara Sulhas Belum Lewat Jatuh Tempo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru