29.3 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Sidang Hak Angket DPRD Gowa Dalami Dugaan Pesta Wine dan Perselingkuhan di Rujab Bupati

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa pada sidang keempat yang digelar Rabu 24 Juni 2026 mendalami sejumlah materi penyelidikan, termasuk dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Dalam persidangan, anggota Pansus dari Fraksi PPP, Ramli Rewa, menyinggung dugaan adanya kegiatan konsumsi minuman beralkohol jenis wine di rumah kaca yang berada di kompleks Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.

Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, Pansus menghadirkan saksi Yusran Daeng Beta alias Becam. Mantan Kepala Desa Tamanyeleng itu menyatakan hadir di lokasi bersama istrinya dan memberikan keterangan di bawah sumpah.

“Saya hadir di sini karena disumpah. Yang hadir waktu itu saya dan istri, Ibu Bupati, Basri Kajang, serta Oma dan Opa,” ujar Becam dalam persidangan.

Baca juga:  Lengkap! Ini Pernyataan Sikap Keluarga Besar Bupati Gowa, Tak Ingin Terseret Polemik

Becam menerangkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di rumah kaca di lingkungan Rumah Jabatan Bupati Gowa. Dalam kesaksiannya, ia menyebut sejumlah orang yang hadir mengonsumsi minuman beralkohol.

“Yang ikut minum waktu itu, ibu, Ombas, Oma, dan Opa. Ada tujuh botol Wine,” ungkapnya.

Dalam sidang juga terungkap bahwa sosok yang disebut “Oma” dan “Opa” merupakan Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan Bupati, sedangkan Basri Kajang atau Ombas atau BK disebut sebagai konsultan Bupati Gowa. Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu materi yang didalami Pansus karena peristiwa yang disampaikan disebut terjadi di lingkungan rumah jabatan kepala daerah.

Usai mendengarkan kesaksian Becam, Pansus melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi surat yang disebut pernah diterima dari Bupati Gowa sebagai bagian dari pendalaman materi penyelidikan.

Baca juga:  Dipimpin Hasrul Abdul Rajab, DPRD Gowa Resmi Setujui Penggunaan Hak Angket

Saksi lainnya yang turut dihadirkan ialah Nur Alam, mantan sopir pribadi Bupati Gowa yang mengaku pernah tinggal di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati. Dalam keterangannya, Nur Alam mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya terjadi selama bekerja dan menetap di lingkungan rumah jabatan.

“Saya kerja sebagai sopir pribadi bupati dan selama menjadi sopir pribadi saya tinggal di Rujab dan di Rujab saya saksikan semua di mana kerap dijadikan tempat pesta miras yang dilakukan oleh Bupati bersama BK serta kepala rumah tangga Rujab,” katanya saat memberikan kesaksian.

Selain itu, Nur Alam juga mengaku menyaksikan langsung Bupati tinggal satu kamar dengan BK di rumah jabatan, meskipun menurutnya BK hanya berstatus sebagai konsultan politik dan bukan suami bupati.

Baca juga:  Sekprov Sulsel Belum Lihat Urgensi Mediasi Konflik Bupati Gowa-DPRD

“Di Rujab bahkan bupati tinggal sekamar dengan BK dan itu fakta karena saya saksikan langsung,” kata Nur Alam.

Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan tetap menghormati proses yang sedang berlangsung. Ia menegaskan seluruh persoalan akan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita akan menyelesaikan segala sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku. Jika memang ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum, tentu akan kami proses sesuai aturan yang ada,” tegasnya kepada wartawan.

Hingga saat ini, proses Hak Angket DPRD Gowa masih berlangsung dan Pansus terus mengumpulkan keterangan serta dokumen sebagai bagian dari penyelidikan. Dugaan-dugaan yang mengemuka dalam persidangan tersebut masih merupakan materi yang sedang didalami dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru