Desa Terkini, Makassar – Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dari tujuh orang yang ditangkap, empat di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 25 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban merupakan anggota TNI AD yang saat itu sedang melintas setelah kembali dari kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Dalam perjalanan, korban dihadang sekelompok pemuda yang diduga telah membawa senjata.
“Korban ini sedang berangkat keluar dari kesatuannya menuju ke CPI. Nah, sehingga waktu kembali, melintas di Jalan Urip Sumoharjo, lewat depan kampus Unibos, setelah itu dihadang oleh anak-anak muda ini,” kata Arya.
Kelompok pemuda tersebut kemudian menyerang korban menggunakan busur panah. Anak panah mengenai bagian bawah perut korban hingga mendekati area selangkangan.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk mendapatkan perawatan. Setelah diketahui berstatus anggota TNI, korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Angkatan Udara dr. Dody Sardjoto.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Arya mengungkapkan, para pelaku mengakui berada di lokasi untuk melakukan tawuran. Pelaku yang melakukan pembusuran terhadap korban juga telah mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut dipicu dendam akibat tawuran yang sebelumnya terjadi. Kelompok pelaku diduga mencari kelompok lawan hingga berujung pada penyerangan terhadap korban.
“Motifnya adalah dendam, karena memang sebelumnya sudah ada tawuran-tawuran sebelumnya sehingga mereka berupaya untuk mencari lawannya dan melakukan tindakan-tindakan dengan membusur,” jelas Arya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu anak panah busur dan satu ketapel sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf A dan B dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dalam aksi tawuran dan penyerangan tersebut.
Reporter : Andi Alfath


