28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Husniah Talenrang Tinggal Menunggu Proses Pemberhentian sebagai Bupati, Taufik Surullah: Mari Akhiri Polemik

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini tinggal menunggu proses pemberhentian setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah mengatakan seluruh tahapan di DPRD telah tuntas mulai dari Hak Angket, rekomendasi, hingga Hak Menyatakan Pendapat yang diajukan ke MA. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus MA pada 1 Oktober 2026.

“Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026 tanggal 1 Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai proses Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa. Kita sudah melalui seluruh tahapan secara kelembagaan dan sekarang kita menunggu proses lebih lanjut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima desaterkini.id, Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut Taufik, DPRD Gowa sebelumnya telah melalui rangkaian mekanisme politik sebelum membawa pendapat tersebut ke MA. Proses itu dimulai dari Hak Angket, penyampaian rekomendasi, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.

“Secara kelembagaan DPRD sudah melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Hak Angket, rekomendasi, kemudian Hak Menyatakan Pendapat. Dalam paripurna, DPRD menyepakati usulan pemberhentian Bupati Gowa, kemudian pendapat tersebut diajukan untuk diuji di Mahkamah Agung,” katanya.

Taufik mengatakan pengajuan uji pendapat ke MA merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus ditempuh dalam proses tersebut. Menurutnya, keputusan politik DPRD tidak serta-merta menjadi keputusan pemberhentian kepala daerah sebelum melalui mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Ini penting karena keputusan politik DPRD perlu diuji melalui mekanisme hukum. Mahkamah Agung telah menjalankan kewenangannya. Karena itu, kita menghormati putusan MA dan sekarang menunggu proses selanjutnya,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Kandang Bebek Menjadi Rumah Koran, Kisah Desa Kanreapia Bangun Pertanian Lewat Literasi

Setelah putusan MA tersebut, Taufik menegaskan bahwa proses selanjutnya berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita sudah melaksanakan kewenangan DPRD. Mahkamah Agung juga sudah menjalankan kewenangannya. Sekarang kita menunggu proses lebih lanjut di pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Taufik menegaskan DPRD Gowa akan menghormati tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat setelah putusan MA tersebut.

“Kita serahkan proses berikutnya kepada mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang. Yang paling penting, pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Gowa harus tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Titik Akhir Polemik

Ia berharap putusan MA dapat menjadi titik akhir polemik politik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat Gowa.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang, menjaga persatuan dan kondusivitas Kabupaten Gowa. DPRD sudah menjalankan tugas kelembagaan sesuai aturan. Selanjutnya kita menunggu tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.

Taufik juga meminta perbedaan pandangan politik dalam proses HMP tidak mengganggu pelayanan pemerintahan di Kabupaten Gowa.

“Mari kita akhiri polemik, kita hormati proses hukum dan kelembagaan, serta bersama-sama menjaga Kabupaten Gowa. Perbedaan pandangan politik jangan sampai mengganggu kepentingan masyarakat dan pelayanan publik,” tuturnya.

Hal yang sama sempat dikatakan oleh mantan Ketua Pansus Hak Angket, Kasim Sila. Menurutnya, tidak ada lagi persoalan yang perlu diperdebatkan di tingkat Kemendagri karena kementerian tersebut tinggal menindaklanjuti putusan MA.

Baca juga:  Telkomsel Perluas Akses Magang Virtual di Indonesia Timur, Gandeng Unhas

“Tidak ada masalah. Di Kemendagri itu tinggal menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung,” tegas Kasim yang pernah menjadi Ketua Tim Pemenangan Pilkada Husniah-Darmawangsyah.

Ia mengatakan hasil proses di DPRD yang dikirim ke Kemendagri selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden.

“Hasil kita kirim ke Kemendagri kemudian diteruskan ke Presiden untuk SK pemberhentian,” ujar Kasim.

Husniah Masih Punya Peluang

Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto memandang proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang secara administratif telah terpenuhi. Menurutnya, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dan respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses selanjutnya tinggal menunggu terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian.

“Tinggal menunggu SK pemberhentian, gitu ya. Urusan administrasi sudah, sudah memenuhi saya rasa,” ungkapnya saat dihubungi desaterkini.id, Selasa 6 Oktober 2026.

Kendati demikian, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unhas itu mengatakan Husniah masih memiliki peluang menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan terhadap proses pemberhentian tersebut.

“Dan saya kira, satu-satunya upaya hukum yang bisa dilakukan adalah meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan itu,” tegasnya.

Kendati demikian, upaya ini juga tak akan mulus. Pada akhirnya, akan bergantung pada apakah permohonan yang diajukan memenuhi syarat untuk diperiksa dan disidangkan oleh MK.

“Apakah beritanya ini akan disidangkan atau tidak, apakah memenuhi syarat untuk disidangkan atau tidak,” ujarnya.

Terkait dugaan salah alamat surat MA yang disebut Husniah membuat dirinya tidak menerima kesempatan menyampaikan sanggahan, Ali menilai persoalan tersebut berada pada ranah berbeda. Menurutnya, jika terdapat dugaan sabotase, hal itu harus dilihat sebagai persoalan hukum tersendiri dan tidak serta-merta mengubah proses pemberhentian.

Baca juga:  Lengkap! Ini Pernyataan Sikap Keluarga Besar Bupati Gowa, Tak Ingin Terseret Polemik

“Saya memang sempat melihat bahwa ada katanya ada yang sabotase gitu dan segala macam. Tapi itu kan delik hukum yang lain gitu,” katanya.

Ali menambahkan, jika Husniah merasa proses tersebut tidak sesuai prosedur, persoalan itu masih dapat diuji melalui jalur hukum yang tersedia.

“Kalau dia merasa keberatan dengan itu bahwa ‘Oh ini tidak sesuai prosedur nih, saya belum diberi tanggung jawab’ karena apa… hak untuk menyangkal, ‘karena saya disabotase’ gitu tapi MA tidak mempedulikan ini, maka kemudian itu bisa dibawa ke MK,” tutup Wisudawan Terbaik S3 Departemen Politik Pemerintahan FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Husniah Sebut Dugaan Sabotase

Dalam konferensi pers di Rujab Bupati Gowa pada hari Minggu 4 Oktober 2026, Husniah Talenrang mengatakan, menghormati keputusan yang telah bergulir di MA. Kendati, ia keberatan karena adanya dugaan sabotase terkait surat MA. Surat yang ditujukan kepada Husniah terkait proses uji pendapat DPRD Gowa disebut salah kirim dan justru diserahkan PT Pos ke Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa. Ia juga melaporkan hal ini ke Polda Sulsel melalui kuasa hukumnya Adhi Bintang.

“Saya tetap menghargai proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kemendagri,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu.

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak Bupati Gowa,” tambahnya.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer