28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Soal Darmawangsyah dan Plt Bupati Gowa, DPRD Tunggu Mekanisme Resmi

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa memilih menunggu mekanisme resmi terkait posisi Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan, DPRD tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang akan menjalankan tugas kepala daerah apabila nantinya diberlakukan pemberhentian sementara terhadap Husniah.

Menurutnya, setiap langkah harus ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak.

“Kalau memang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus ada pemberhentian sementara, tentu harus ada mekanisme yang ditempuh oleh pihak yang berwenang. Jangan sampai terjadi kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Hasrul kepada desaterkini.id melalui pesan singkat baru-baru ini.

Baca juga:  PAN Gowa Konsolidasi Besar, 500 Relawan TPS Dikukuhkan di 167 Desa-Kelurahan

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai posisi Darmawangsyah setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Jumat 25 September 2026.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menyebut Darmawangsyah akan menjalankan roda pemerintahan Gowa sementara waktu hingga proses administrasi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

DPRD Fokus Pelayanan Masyarakat

Hasrul mengatakan, hal yang menjadi perhatian utama DPRD bukan persoalan siapa yang nantinya mengisi posisi kepala daerah, melainkan memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.

“Yang paling penting bagi kami di DPRD adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Mengenai siapa yang menjalankan tugas kepala daerah apabila terjadi pemberhentian sementara, itu juga sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Baca juga:  Chaidir Syam: Pemulangan Jenazah WNI Maros dari Armenia Ditanggung Pemerintah

Menurut Hasrul, mekanisme pelaksanaan tugas kepala daerah dalam kondisi tersebut telah memiliki dasar hukum. Karena itu, DPRD tidak ingin mengambil kewenangan yang berada pada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Sikap tersebut sekaligus menempatkan DPRD Gowa pada posisi menunggu proses administrasi dan keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Koordinasi dengan Pemprov dan Pemerintah Pusat

Hasrul mengatakan DPRD Gowa akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan pemerintah pusat untuk memastikan langkah yang diambil sesuai aturan.

Koordinasi tersebut dinilai penting agar proses transisi pemerintahan tidak menimbulkan kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.

“Jadi kami tidak ingin berspekulasi atau mengambil kewenangan pihak lain. DPRD akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk memastikan langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan,” katanya.

Baca juga:  Potret Sulitnya Akses Jalan Desa di Sigi, Jenazah Mantan Kades Diangkut Pakai Motor

Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.

Di tengah proses hukum tersebut, keberlangsungan pemerintahan Gowa tetap menjadi perhatian. DPRD memastikan pembahasan mengenai posisi Darmawangsyah maupun kemungkinan penetapan Plt akan mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer