Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung, S.E., M.M. Pemerhati Kebijakan Publik dan Budaya
Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2027 oleh Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat, 14 Agustus 2026, merupakan momentum penting dalam membaca arah kebijakan fiskal nasional ke depan. Pemerintah menempatkan RAPBN 2027 sebagai instrumen untuk mendorong “Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Sejahtera Lebih Cepat”, dengan belanja negara direncanakan sebesar Rp4.097,2 triliun dan target pertumbuhan ekonomi 6 persen.
Delapan Program Kerja Prioritas Nasional—kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan dan ketahanan bencana; penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa; serta penurunan kemiskinan—menunjukkan bahwa kebijakan fiskal diarahkan tidak hanya untuk menjaga stabilitas makroekonomi, tetapi juga mempercepat transformasi struktural dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perspektif hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ekonomi publik, agenda tersebut harus diterjemahkan secara konsisten dari kebijakan nasional sampai pada pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.
Dari perspektif desentralisasi fiskal, perhatian utama perlu diarahkan pada Transfer ke Daerah (TKD) sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa agenda pembangunan nasional tidak berhenti di tingkat pusat.
Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan sosial. Karena itu, besarnya ruang fiskal daerah harus sejalan dengan beban urusan pemerintahan yang dilaksanakan.
Kebijakan fiskal nasional hendaknya tidak menciptakan kesenjangan antara fungsi yang dibebankan kepada daerah dengan kemampuan pendanaannya.
Prinsip money follows function perlu diwujudkan secara substantif melalui formula TKD yang adil, transparan, terukur, dan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta karakteristik setiap daerah.
Sentralisasi kebijakan fiskal memang diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, tetapi jangan sampai berkembang menjadi sentralisasi ekonomi yang mempersempit ruang inovasi dan kemandirian daerah.
Hubungan pusat dan daerah harus ditempatkan dalam paradigma kemitraan konstitusional: pusat menetapkan arah strategis nasional, sementara daerah diberikan ruang yang proporsional untuk mengimplementasikannya sesuai kebutuhan dan potensi lokal.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa target pertumbuhan ekonomi 6 persen benar-benar dirasakan oleh sektor ekonomi menengah dan masyarakat akar rumput.
UMKM, koperasi, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, industri kecil, serta badan usaha ekonomi desa harus menjadi bagian dari rantai nilai pembangunan nasional.
Hilirisasi dan industrialisasi jangan hanya menghasilkan pertumbuhan investasi dan penerimaan negara, tetapi harus menciptakan nilai tambah di daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat keterkaitan antara industri besar dengan pelaku usaha lokal.
Demikian pula, prioritas pembangunan desa harus diarahkan pada penguatan produktivitas dan kemandirian ekonomi desa, bukan sekadar peningkatan belanja administratif.
Dalam konteks ini, RAPBN 2027 perlu dibaca sebagai kontrak kebijakan fiskal antara negara dengan rakyat: setiap rupiah yang dihimpun negara harus menghasilkan manfaat publik yang dapat dirasakan, diukur, dan dipertanggungjawabkan.
Sinkronisasi APBN, APBD, dan pembangunan desa menjadi sangat penting agar tidak terjadi fragmentasi program, tumpang tindih kebijakan, maupun ketidakefisienan anggaran.
Pada akhirnya, Nota Keuangan RAPBN 2027 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto harus ditempatkan sebagai momentum untuk memperkuat keseimbangan antara pertumbuhan, pemerataan, efisiensi fiskal, dan keadilan antardaerah.
Pemerintah pusat perlu menjaga kredibilitas fiskal, mengoptimalkan penerimaan, menutup kebocoran, dan meningkatkan kualitas belanja; sementara pemerintah daerah wajib memastikan APBD dan TKD dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada hasil. DPR RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersama pemerintah juga memiliki posisi strategis untuk memastikan desain APBN 2027 tetap sejalan dengan prinsip konstitusi, desentralisasi, dan kepentingan daerah. Bagi pemerintah daerah, desa, dan masyarakat, pesan terpenting dari RAPBN 2027 adalah bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya menjadi angka statistik nasional.
Pertumbuhan harus hadir dalam bentuk lapangan kerja, peningkatan daya beli, pelayanan publik yang lebih baik, penguatan ekonomi desa, berkembangnya usaha masyarakat, serta berkurangnya kemiskinan dan ketimpangan.
Dengan demikian, TKD bukan sekadar transfer anggaran dari pusat kepada daerah, melainkan instrumen negara untuk memastikan bahwa semangat otonomi daerah benar-benar menghasilkan kesejahteraan yang lebih merata di seluruh Indonesia.


