Desa Terkini, Makassar – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menugaskan 10 Penggerak HAM untuk memperkuat program pengarusutamaan hak asasi manusia di desa, kelurahan, serta kampung binaan sadar HAM di Sulsel dan Sulawesi Tenggara.
Penugasan tersebut ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja Penggerak HAM Sulsel dan Sultra yang berlangsung di Aula Kanwil HAM Sulsel, Makassar, Kamis 14 Agustus 2026.
Kepala Kanwil Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek, meminta para Penggerak HAM menjalankan amanah tersebut secara sungguh-sungguh dengan membangun komunikasi yang baik bersama masyarakat maupun pemerintah setempat.
“Saya berharap para Penggerak HAM dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pemerintah setempat,” kata Daniel.
Menurutnya, para Penggerak HAM tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi memiliki tanggung jawab untuk menjadi penggerak nilai-nilai kemanusiaan sekaligus teladan dalam menghormati hak asasi manusia di wilayah tugas masing-masing.
“Hari ini, saudara tidak hanya menandatangani kontrak kerja, tetapi menerima amanah untuk menjadi penggerak nilai-nilai kemanusiaan di wilayah masing-masing, serta menjadi teladan dalam menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tuturnya.
Para Penggerak HAM juga telah memaparkan rencana aksi yang akan dilaksanakan selama Agustus hingga September 2026.
Rencana tersebut disampaikan kepada kepala desa (kades) maupun lurah di wilayah binaan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan program desa dan kelurahan sadar HAM.
Daniel mengapresiasi kesiapan para Penggerak HAM yang telah menyusun rencana kerja dengan fokus pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sejumlah agenda yang disiapkan mencakup edukasi HAM, pemetaan kelompok rentan, penguatan partisipasi masyarakat, hingga membangun mekanisme komunikasi yang lebih responsif terhadap berbagai persoalan HAM di lingkungan desa dan kelurahan.
Ia menegaskan, keberhasilan program desa dan kelurahan sadar HAM tidak semata-mata ditentukan dari jumlah kegiatan yang terlaksana. Ukuran utamanya adalah perubahan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, para Penggerak HAM diminta aktif mendengar aspirasi warga, mengidentifikasi persoalan, serta membantu mencari solusi terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia.
Penggerak HAM, kata Daniel, juga harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah untuk membangun lingkungan yang inklusif, adil, serta menjunjung tinggi martabat manusia.
Ia turut mengapresiasi dukungan kepala desa dan lurah yang membuka ruang kolaborasi bersama para Penggerak HAM dalam menjalankan program tersebut.
Salah satu Penggerak HAM asal Desa Maranu, Kecamatan Lau, Kabupaten Pangkep, Nurfitri Sawalinda, mengaku semakin termotivasi untuk segera menjalankan tugas yang diberikan.
Menurutnya, amanah tersebut menjadi dorongan untuk lebih aktif menyerap aspirasi masyarakat dan memahami persoalan yang dihadapi warga.
“Tugas kami bukan hanya menjalankan program, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat untuk mendengarkan, mengidentifikasi persoalan maupun kebutuhan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dari sana kami bisa menentukan langkah yang tepat menjawab kebutuhan warga,” katanya menuturkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Sulsel, Idawati Parapak, mengingatkan agar Penggerak HAM tidak berhenti pada pelaksanaan agenda yang telah disusun.
Ia menekankan pentingnya peran Penggerak HAM sebagai motor perubahan di wilayah masing-masing, khususnya dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.


