28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Muhammad Syarifuddin Mulai Pimpin Kejati Sulsel, Ini Dua Langkah Pertamanya

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Muhammad Syarifuddin belum genap dua hari memegang tongkat komando sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel)

Namun, arah kepemimpinannya mulai terlihat.

Sehari setelah dilantik sebagai Kajati Sulsel, Syarifuddin langsung memimpin ekspose perkara dan menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Pada saat yang sama, ia memberikan peringatan keras kepada jajarannya agar penyelesaian perkara tidak menjadi ruang transaksi.

Langkah tersebut menjadi salah satu sinyal awal Syarifuddin dalam menjalankan tugasnya di Sulsel: penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi dilakukan secara humanis, terukur, transparan, dan berintegritas.

Sehari Menjabat, Langsung Setujui RJ

Langkah pertama itu terlihat pada Rabu (12/8/2026).

Syarifuddin memimpin langsung ekspose perkara secara virtual atas kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan.

Perkara tersebut melibatkan tersangka SS (23), yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor berinisial S meninggal dunia.

Kasus bermula pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Saat itu, SS mengemudikan mobil tronton bermuatan kontainer dari Makassar menuju Palopo.

Namun, kendaraan mengalami kerusakan sistem kemudi di Jalan Poros Biringkassi, Kampung Bungoro Indah, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Truk kemudian diparkirkan dalam kondisi masih menjorok ke badan jalan yang relatif sepi dan minim penerangan.

Karena tidak memiliki segitiga pengaman, SS hanya memasang ranting pohon dan ember sekitar lima meter di belakang kendaraan sebagai tanda peringatan.

Sekitar pukul 13.00 WITA, SS meninggalkan kendaraan tersebut untuk memperbaiki kerusakan ke Makassar.

Kendaraan ditinggalkan di badan jalan tanpa pengawasan dan tanpa lampu hazard.

Sekitar pukul 19.00 WITA, korban S yang mengendarai Yamaha Mio M3 melintas dalam kondisi jalan gelap.

Korban kemudian menabrak bagian belakang truk kontainer hingga meninggal dunia akibat trauma benda tumpul.

Meski kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, perkara akhirnya ditempuh melalui mekanisme RJ setelah keluarga korban dan tersangka mencapai kesepakatan perdamaian.

Tersangka bersedia mengganti biaya perbaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp4 juta serta memberikan santunan duka Rp20 juta.

Kesepakatan perdamaian difasilitasi di Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep pada 5 Agustus 2026.

Kejati Sulsel menyatakan perkara tersebut memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk penyelesaian melalui mekanisme RJ.

Baca juga:  Avtur Turun, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Kini Maksimal 30 Persen

SS diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Perkara juga terjadi karena kelalaian.

Selain itu, kedua pihak telah sepakat berdamai. SS juga merupakan tulang punggung keluarga dengan istri yang sedang hamil lima bulan.

Perdamaian tersebut mendapat respons positif masyarakat sekitar dan disaksikan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam ekspose tersebut, Syarifuddin mengapresiasi jajaran Kejari Pangkep yang telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka SS dari Kejari Pangkajene Kepulauan. Terima kasih juga kepada Kajari Pangkajene Kepulauan bersama jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Kajati Sulsel.

Syarifuddin kemudian menyatakan permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” tegasnya.

Ia meminta Kejari Pangkep segera meminta penetapan persetujuan RJ kepada Pengadilan Negeri setempat.

Jika tersangka masih ditahan, ia meminta yang bersangkutan segera dikeluarkan setelah persetujuan RJ dari pengadilan diperoleh.

Jajaran Kejari Pangkep juga diminta menyelesaikan barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan, mendokumentasikan seluruh proses secara rapi, serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.

Namun, di balik persetujuan RJ tersebut, Syarifuddin menyampaikan satu peringatan keras.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan,” pungkasnya.

Hari Kedua, Lantik Pejabat Baru

Sehari setelah memimpin ekspose perkara RJ, Syarifuddin kembali melakukan konsolidasi internal.

Pada Kamis (13/8/2026), ia memimpin pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.

Pelantikan berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel dan dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, jajaran Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Bagian Tata Usaha, serta Koordinator.

Tiga pejabat yang dilantik yakni Andi Mirnawaty sebagai Asisten Pembinaan, Douglas Pamino Nainggolan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Rio Aditya Arifiansyah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wajo.

Dalam amanatnya, Syarifuddin kembali menekankan bahwa jabatan merupakan amanah sekaligus tanggung jawab.

“Pelantikan pejabat pada hari ini bukan semata-mata perpindahan jabatan struktural, melainkan juga merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara struktural kepada pimpinan, maupun secara moral kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Syarifuddin.

Baca juga:  Cegah Karhutla dari Desa, Prabowo Minta Warga Diedukasi dan Hotspot Segera Ditangani

Kepada Andi Mirnawaty, ia meminta bidang pembinaan memperkuat tata kelola internal sebagai fondasi pelaksanaan tugas teknis kejaksaan.

“Oleh karena itu, saya minta agar Saudari mampu membangun tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta terus mendorong peningkatan kesejahteraan, disiplin, dan profesionalisme seluruh pegawai,” ujarnya.

Sementara kepada Douglas Pamino Nainggolan yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus, Syarifuddin memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara korupsi.

Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, berintegritas, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis, tanpa mengabaikan aspek pemulihan kerugian keuangan negara serta dampaknya terhadap perekonomian dan pembangunan daerah,” pesan Syarifuddin.

Sedangkan kepada Rio Aditya Arifiansyah yang dipercaya memimpin Kejari Wajo, ia meminta segera membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

“Jadikan Kejaksaan Negeri Wajo sebagai institusi penegak hukum yang dicintai dan dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.

Syarifuddin juga meminta seluruh pejabat yang baru dilantik segera melakukan adaptasi dan konsolidasi internal.

Jajaran Kejaksaan diingatkan untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik dan Perilaku Jaksa serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Sebagai bagian dari Korps Adhyaksa, kita memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, melalui kinerja yang profesional, transparan, dan berintegritas. Marilah kita jadikan momentum pelantikan hari ini sebagai titik tolak untuk bekerja lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sejalan dengan Arahan Jaksa Agung

Syarifuddin resmi menjadi Kajati Sulsel setelah dilantik Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026).

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari pengangkatan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Kajati Sulsel Dr Sila Haholongan Pulungan mendapat promosi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun).

Dalam amanat pelantikan, ST Burhanuddin menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan, tetapi amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.

Ia juga mengingatkan para pejabat agar tidak memandang sumpah jabatan sebagai formalitas.

“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya.

Baca juga:  Praperadilan Penetapan Tersangka Bahtiar Baharuddin Ditunda hingga 30 Oktober

Khusus kepada para Kajati, Burhanuddin meminta keberanian menangani perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab.

Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara tenang, terukur, serta tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Dari sisi internal, Jaksa Agung juga meminta pengawasan melekat atau waskat diperketat untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

“Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Profil Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin

Arah kepemimpinan Syarifuddin di Sulsel tidak terlepas dari rekam jejaknya di bidang penegakan hukum.

Pria kelahiran Ujung Pandang, 4 Agustus 1968, tersebut merupakan lulusan S-1 Hukum Pidana Universitas Indonesia dan S-2 Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945.

Syarifuddin kini menyandang pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d).

Sebelum ditunjuk sebagai Kajati Sulsel berdasarkan keputusan 22 Juli 2026, ia menjabat Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sejak Juli 2025.

Sebelumnya, pada Mei 2024, ia dipercaya sebagai Kajati Papua Barat.

Pengalaman di tingkat wilayah juga pernah dijalaninya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Oktober 2023 dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2023.

Di bidang tindak pidana khusus, Syarifuddin pernah menjabat Koordinator pada Jampidsus Kejaksaan Agung pada Februari 2022 dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara pada awal 2021.

Ia juga pernah memimpin Subdirektorat Penuntutan pada Kejaksaan Agung RI pada akhir 2019.

Sementara di tingkat kejaksaan negeri, Syarifuddin pernah menjabat Kajari Kota Cirebon pada September 2018, Kajari Belawan pada September 2014, dan Kajari Luwuk pada Juli 2011.

Ia juga pernah dipercaya sebagai Asisten Pembinaan Kejati Nusa Tenggara Barat pada 2017.

Dengan pengalaman panjang tersebut, langkah awal Syarifuddin di Sulsel mulai memberikan gambaran mengenai arah kepemimpinannya.

Penegakan hukum tetap diarahkan pada perkara strategis, namun di sisi lain membuka ruang penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dan keadilan.

Di internal, ia mulai memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memberikan penekanan terhadap integritas dan larangan transaksi dalam penanganan perkara.

Arah tersebut sekaligus menjadi implementasi awal pesan Jaksa Agung: penegakan hukum harus profesional, terukur dan transparan, tetapi tetap menjaga kepercayaan publik.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer