Desa Terkini, Jakarta – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mencatat total komitmen pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 atau yang bisa disebut juga Dana Iklim telah mencapai Rp761,02 miliar hingga 2026.
Program RBP REDD+ GCF terbagi dalam tiga output. Output 1 dan Output 3 telah dilaksanakan sejak 2021 dan berakhir pada 2025.
Sementara Output 2 masih berlangsung hingga 2030 dengan penerima manfaat di tingkat nasional maupun subnasional.
BPDLH menyebut program tersebut telah memberikan dukungan terhadap berbagai agenda lingkungan dan kehutanan dalam tiga tahun terakhir.
Salah satunya melalui perluasan Perhutanan Sosial yang telah mencapai lebih dari 2 juta hektare.
Selain itu, pendanaan juga digunakan untuk memfasilitasi lebih dari 40 usulan penetapan hutan adat, pengembangan usaha kelompok perhutanan sosial, serta penyediaan sarana ekonomi kreatif bagi masyarakat.
Dukungan juga diberikan untuk pembentukan dan peningkatan kapasitas Masyarakat Peduli Api (MPA), penyediaan sarana dan prasarana, serta kegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Program tersebut turut memperkuat 150 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di 24 provinsi dan mendukung kegiatan rehabilitasi dengan cakupan sekitar 3.000 hektare.
Di sektor lainnya, pendanaan diarahkan untuk memperkuat Sistem Registri Nasional (SRN), Program Kampung Iklim, serta pengembangan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, proyek RBP REDD+ GCF Output 2 telah menjangkau sekitar 1.266 desa yang berada di 225 kabupaten.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, mengatakan keberhasilan program tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan.
Menurutnya, pendanaan tersebut harus mampu menjadi pengungkit bagi perubahan tata kelola kehutanan sekaligus memperluas manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana insentif tersebut menjadi katalis untuk memperkuat transformasi tata kelola kehutanan, meningkatkan kapasitas daerah, memperluas manfaat bagi masyarakat, serta memastikan keberlanjutan hasil yang telah dicapai,” kata Jumhur dikutip dari CNBC Indonesia.
Penyaluran dana dilakukan melalui dua mekanisme. Sebagian disalurkan secara langsung kepada kementerian teknis, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara untuk pemerintah daerah, penyaluran dilakukan secara tidak langsung melalui pemerintah provinsi dengan melibatkan lembaga perantara.
Hingga saat ini, sebanyak 34 provinsi telah memperoleh akses terhadap pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2.
Total komitmen sebesar Rp761.021.155.308 tersebut setara dengan 94,8 persen dari keseluruhan alokasi pendanaan yang diperuntukkan bagi provinsi.
Pada 2026, sebanyak 10 proposal dari 10 provinsi telah melalui proses penilaian dan kini memasuki tahap persiapan pelaksanaan program.
Penandatanganan kerja sama penyaluran dana untuk 10 provinsi tersebut dilakukan pada 12 Agustus 2026.
Provinsi Lampung tercatat sebagai daerah pertama yang berhasil menyelesaikan implementasi program. Sebelumnya, sebanyak 24 provinsi telah mengakses pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan pengelolaan dana lingkungan hidup harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi.
Ia berharap pendanaan melalui proyek tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung target penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan, serta meningkatkan sumber penghidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“BPDLH diberi mandat untuk mengelola dana lingkungan hidup secara akuntabel, kredibel, dan transparan. Kami berharap pendanaan ini yang disalurkan melalui Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempercepat pencapaian target penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari sekaligus meningkatkan mata pencaharian masyarakat sekitar,” ujar Joko.
Melalui program tersebut, BPDLH menargetkan akses terhadap pembiayaan lingkungan dapat terus diperluas.
Kolaborasi antarpemangku kepentingan diharapkan mampu mendorong semakin banyak program lingkungan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan Indonesia menghadapi perubahan iklim.


