28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Makanan MBG Maksimal 4 Jam, BGN Wajibkan Batas Konsumsi Ditulis di Ompreng

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pekan depan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG di sekolah.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pencantuman batas waktu konsumsi diperlukan agar guru dan siswa dapat memastikan makanan disantap dalam kondisi yang masih aman.

“Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu 8 Agustus 2026.

Baca juga:  Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Presiden FIFA Puji Kesuksesan Timnas Indonesia

Dia meminta guru memastikan makanan tidak lagi dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tertera pada wadah. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru dan siswa.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.

Menurut Sudaryono, makanan MBG merupakan makanan segar yang tidak menggunakan bahan pengawet. Karena itu, makanan yang telah matang memiliki batas waktu tertentu untuk tetap aman dikonsumsi.

Dia menjelaskan, secara umum makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Batas tersebut menjadi bagian dari jendela waktu aman konsumsi yang perlu diperhatikan oleh sekolah.

Baca juga:  Pensiun 1 Oktober, Siapa Pengganti Jufri Rahman Sebagai Sekda Sulsel?

“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

MBG Diminta Tidak Dibawa Pulang

Selain menetapkan batas waktu konsumsi, BGN juga meminta makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa.

Sudaryono meminta makanan yang telah diterima di sekolah langsung dikonsumsi di tempat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” ujarnya.

Baca juga:  Daftar Tanggal Merah 2027, Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur

Menurutnya, imbauan tersebut berkaitan dengan keamanan pangan. Makanan yang dibawa pulang berisiko disimpan terlalu lama sebelum kembali dikonsumsi sehingga melewati batas waktu aman.

Sudaryono menyebut praktik membawa pulang makanan MBG bahkan telah menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam kasus keracunan di sejumlah daerah.

Kasus tersebut, kata dia, tidak hanya dialami siswa. Orang tua di rumah juga dapat mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang.

“Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer