23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Angin Segar bagi Pengguna Internet, MK Larang Operator Hapus Sisa Kuota Sepihak

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihapus begitu saja oleh operator telekomunikasi.

Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan kuota internet memiliki nilai ekonomi sehingga pengguna berhak memperoleh perlindungan atas layanan yang telah dibayarkan.

Keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi jutaan pelanggan seluler yang selama ini kehilangan sisa kuota ketika masa aktif paket berakhir. Menurut MK, akses internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga perlindungan terhadap hak konsumen harus mendapat kepastian hukum.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan jasa telekomunikasi dalam Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja dan menyatakan Pasal 28 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Baca juga:  DJP Sulselbartra Gandeng Kodam XIV/Hasanuddin Tangani Tindak Pidana Perpajakan

Permohonan tersebut diajukan oleh tiga warga, yakni Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, Wahyu Triana Sari sebagai pedagang daring, serta Raga Felix yang berstatus dosen sekaligus advokat.

Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan mekanisme yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan pembelian paket data tidak hanya merupakan transaksi jasa, tetapi juga melahirkan hak ekonomi bagi pengguna.

“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang. Manfaat layanan tersebut tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” ujar Liliek.

MK menyebut perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat layanan, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang menguntungkan konsumen.

Baca juga:  Komdigi Umumkan Pemenang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, 538 Desa Bakal Nikmati 4G

Ketentuan itu berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. MK menegaskan kuota yang masih tersisa tetap menjadi hak pengguna hingga benar-benar digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan hak atas kuota yang sudah dibeli.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif,” kata Adies.

Selain mengatur perlindungan sisa kuota, MK juga menekankan pentingnya transparansi dari operator telekomunikasi. Penyedia layanan diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, hingga ketentuan penggunaan layanan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Baca juga:  Siskeudes Diakui PBB, Kemendagri Perluas Transaksi Nontunai di Desa

Operator juga diminta menyediakan sistem yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara berkala.

Di sisi lain, pemerintah bersama perusahaan telekomunikasi diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pemangku kepentingan terkait sebelum menetapkan perubahan kebijakan, termasuk penyesuaian tarif layanan.

Melalui putusan ini, MK berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan industri telekomunikasi dan perlindungan hak-hak konsumen di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet.

Reporter : Bayu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru