23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Siskeudes Diakui PBB, Kemendagri Perluas Transaksi Nontunai di Desa

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) meraih penghargaan Honourable Mention dalam ajang United Nations Public Service Awards (UNPSA) 2026. Penghargaan tersebut dinilai sebagai pengakuan internasional terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam membangun tata kelola keuangan desa yang semakin transparan dan akuntabel.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari pengembangan Siskeudes yang dilakukan melalui kolaborasi antara Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sistem tersebut dikembangkan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Siskeudes merupakan alat bantu mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa,” ujar La Ode di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca juga:  Atasi Blind Spot, Pemkab Lutim dan Indosat Perluas Jaringan Internet

Ia menjelaskan, sejak mulai diterapkan pada 2015, Siskeudes telah diimplementasikan secara bertahap di hampir 75 ribu desa atau sekitar 95 persen dari total desa di Indonesia.

Keberhasilan tersebut dinilai berkontribusi dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), sehingga memperoleh penghargaan Honourable Mention pada UNPSA 2026 yang digelar di Tbilisi, Georgia.

Sebagai bentuk apresiasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengundang delegasi Indonesia yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Menteri PANRB untuk menerima penghargaan tersebut pada akhir Juni 2026.

Menurut La Ode, keberhasilan Siskeudes juga mendapat apresiasi dari Kementerian PANRB sebagai salah satu inovasi pelayanan publik yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa.

Baca juga:  Pemprov Sulsel Mulai Bangun Jalan Penghubung Makassar–Moncongloe 9,3 KM

Ke depan, Kemendagri akan terus memperkuat integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan aset desa dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Langkah tersebut diharapkan dapat menyelaraskan proses perencanaan pembangunan dan penganggaran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

“SIPD RI tentunya akan menyinkronisasikan tidak [hanya] perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran antara pusat dan daerah, namun juga akan mensinergikan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di desa,” kata La Ode.

Selain itu, digitalisasi pengelolaan keuangan desa juga terus diperluas. Saat ini, implementasi Siskeudes berbasis daring telah diterapkan di 319 kabupaten/kota.

Kemendagri juga mendorong penerapan transaksi keuangan desa secara nontunai yang terhubung dengan sistem perbankan. Hingga kini, sebanyak 67 kabupaten/kota telah mengimplementasikan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca juga:  Mayoritas dari Indonesia Timur, 25 Kepala Daerah Akan “Belajar” Pelayanan Publik di Singapura

Pemerintah berharap perluasan digitalisasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan desa sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan melalui sistem transaksi yang lebih transparan dan terintegrasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru