33 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Definisi Korupsi Bakal Diperluas, Yusril Siapkan Laporan Untuk Prabowo

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyiapkan laporan untuk Presiden Prabowo Subianto terkait wacana perluasan definisi tindak pidana korupsi dalam undang-undang.

Perluasan tersebut antara lain menyasar praktik under invoicing, penyelundupan, dan penipuan pajak yang dinilai merugikan negara, tetapi belum terkategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara, tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden,” kata Yusril setiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menilai, praktik tersebut dapat berkaitan dengan penyelundupan dalam skala besar dan penipuan pajak yang selama ini belum tentu dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Husniah Lawan Penetapan Tersangka, Kortas Tipidkor Pastikan Penyidikan Sesuai Prosedur

“Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Atas dasar itu, Yusril mendorong perluasan definisi korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurut dia, perubahan definisi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu mengacu pada berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.

“Jadi ini yang harus diperluas ya, jadi tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut karena sebelumnya sebagaimana kita ketahui dalam UN Convention Against Corruption pun tidak spesifik membahas hanya kepada bribery atau penyuapan,” paparnya.

Baca juga:  Paripurna Kuorum 100 Persen, DPRD Gowa Terima Hasil Penyelidikan Pansus Hak Angket-Ini Detailnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer