33 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari, Terseret Dugaan Pemerasan dan TPPU

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Husniah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, mantan Bupati Gowa, saudari HT, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ahmad, Senin (26/10/2026).

Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Husniah untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Baca juga:  Husniah Lawan Penetapan Tersangka, Kortas Tipidkor Pastikan Penyidikan Sesuai Prosedur

Ahmad menyebutkan, penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober 2026. Selama masa tersebut, Husniah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui investigasi gabungan (joint investigation).

Proses tersebut melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polres Gowa.

Taufik menambahkan, penyidik akan melanjutkan pendalaman terhadap keterangan Husniah, menyelesaikan berkas perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahapan hukum berikutnya.

“Setelah proses ini, tentunya penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan pada hari ini di Mapolda Sulawesi Selatan, kemudian melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Taufik.

Baca juga:  Dua Wanita Ditahan, BBPOM Makassar Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Gowa

Dalam penyidikan tersebut, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Ia juga dijerat Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Sulsel menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer