Desa Terkini, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan layak dipertimbangkan.
Yusril menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sekitar 20 tahun lalu.
Namun, definisi korupsi di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan belum berubah meski KUHP baru telah diberlakukan.
“Jadi memang kita stagnan di situ. Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut memang layak untuk kita pertimbangkan,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026).
“Karena fokus dari UNCAC itu lebih kepada pemuluhan kerugian negara dan kemudian lebih kepada bribery atau penyuapan,” tambahnya.
Menurut Yusril, perubahan definisi korupsi dapat memengaruhi kewenangan KPK dalam penindakan.
Sementara itu, pelanggaran lain yang tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus korupsi dapat diproses sebagai tindak pidana umum berdasarkan KUHP.
“Jadi memang betul apa yang dikatakan oleh pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita tidak mengacu pada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita,” katanya.
Yusril menambahkan, reformasi aturan korupsi juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pejabat pemerintah dan pimpinan BUMN dalam mengambil keputusan bisnis, terutama ketika keputusan tersebut berujung pada kerugian.
“Apa yang dikatakan pak Luhut itu ada benarnya, bahwa banyak pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi, nah kalau ketika rugi, (disebut) korupsi. Tapi ketika untung nggak diapa-apain,” katanya.
“Namanya orang orang bisnis kan bisa untuk bisa rugi, nah itu terjadi dalam kasus ibu Karen (Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan) dan lain-lain. Saya kira mungkin saatnya sekarang kita berpikir untuk melakukan reformasi norma hukum materiilnya di bidang korupsi,” tambahnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan perubahan tersebut masih sebatas wacana dan belum ada rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan lebih lanjut akan melibatkan kementerian terkait.
“Saya kira Pak Luhut kemarin saya dengar sudah bicara dengan pak presiden. Pada prinsipnya pak presiden sudah setuju. Saya dengar dari Pak Luhut saja begitu ya,” tuturnya.


