28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Resmi! Gubernur Sulsel Terima SK Pemberhentian Husniah Talenrang Jadi Bupati Gowa

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengonfirmasi telah menerima surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Surat tersebut sekaligus memuat penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Andi Sudirman menyampaikan hal itu saat ditemui awak media di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis 15 Oktober 2026.

Ia mengatakan, surat dari Mendagri baru diterimanya pada Rabu malam, 14 Oktober 2026. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel selanjutnya akan menindaklanjuti arahan yang tertuang dalam keputusan tersebut.

“Saya sudah menerima suratnya dari Pak Menteri. Pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti,” kata Andi Sudirman.

Ia menjelaskan, surat tersebut memuat dua keputusan, yakni pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas kepala daerah.

Baca juga:  Gelar LIKE IT di Unhas, LPS Ingatkan Mahasiswa Risiko Pinjol dan Paylater

“Ini surat perintah pelaksana tugas untuk wakilnya dan pemberhentian bupatinya,” ujarnya.

Terkait proses pemberhentian Husniah selanjutnya, Andi Sudirman meminta agar mekanisme yang berjalan di DPRD Gowa dikonfirmasi langsung kepada lembaga legislatif tersebut.

Andi Sudirman turut menyinggung ihwal kewenangan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa, ia menjelaskan terdapat sejumlah kebijakan kepala daerah yang memerlukan persetujuan atau izin, sementara sebagian lainnya dapat dilakukan tanpa persetujuan tersebut. Kendati ia tidak menjelaskan detailnya lebih lanjut.

“Saya pernah Plt, ada beberapa harus izin dan ada yang tidak perlu. Nanti detailnya ada di UU sejauh mana,” jelasnya.

Andi Sudirman juga memastikan surat penunjukan Plt Bupati Gowa telah ditandatangani oleh Darmawangsyah Muin.

Baca juga:  Ribuan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Minta Offering Letter Ulang ke Agrinas

Dengan penetapan tersebut, Darmawangsyah mulai menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa sejak keputusan pemberlakuannya ditetapkan.

“Sudah, wakilnya Pak Darmawangsyah,” tegasnya.

Ia menambahkan, waktu mulai berlakunya penugasan tersebut berlaku sejak Rabu 14 Oktober 2026.

“Sejak ditetapkan, keputusan suratnya ada,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua (Waka) DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Pertama, DPRD akan melakukan verifikasi terhadap surat keputusan, termasuk memastikan keabsahan dokumen, isi keputusan, dasar hukum, serta tanggal mulai berlakunya.

Kedua, DPRD Gowa akan menggelar rapat pimpinan untuk menyepakati agenda pengawasan dan koordinasi kelembagaan dengan Plt Bupati. DPRD juga akan menjadwalkan rapat paripurna terkait pengesahan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif.

Baca juga:  Airlangga Sebut IMF Tak Ingin RI Punya Industri Pesawat, Apa Sebabnya?

”Rapat pimpinan DPRD menyepakati agenda pengawasan dan koordinasi kelembagaan dengan PIt. Bupati. Sekaligus menjadwalkan rapat paripurna pengesahan defenitif sebagai bupati gowa,” terangnya saat dihubungi desaterkini.id melalui pesan singkat, Rabu 14 Oktober 2026.

Ketiga, DPRD akan melakukan koordinasi pemerintahan guna memastikan pelayanan publik, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN), serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian kepala daerah.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer