Desa Terkini, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal memperketat penataan reklame rokok di sejumlah ruang publik, khususnya yang berada di sekitar sekolah dan taman.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, iklan rokok yang menampilkan identitas produk secara langsung tidak seharusnya terpampang di kawasan strategis perkotaan.
Hal itu disampaikan Munafri saat memimpin rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Kantor Balai Kota Makassar, Senin 10 Agustus 2026.
Menurut Munafri, promosi produk rokok masih dapat dipertimbangkan sepanjang tidak menampilkan identitas produk secara langsung.
Namun, ketentuan tersebut harus diperhatikan secara khusus apabila reklame berada di kawasan yang berdekatan dengan sekolah maupun taman.
“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” kata Munafri.
Ia menegaskan, keberadaan reklame rokok yang menampilkan produk secara terang-terangan di kawasan tengah kota, terlebih di sekitar sekolah dan taman, tidak dapat dibiarkan.
“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.
Munafri menilai penataan reklame rokok tersebut berkaitan dengan upaya Pemerintah Kota Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan kota ramah anak.
Menurutnya, keberadaan identitas iklan rokok di ruang-ruang strategis perkotaan menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya mewujudkan lingkungan kota yang lebih sehat dan ramah bagi anak.
“Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rencana besar Pemkot Makassar untuk menata kembali keberadaan reklame di seluruh wilayah kota.
Sebelumnya, Munafri menegaskan sektor reklame tetap memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kontribusi ekonomi tersebut harus berjalan seiring dengan penataan kota, estetika lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan.
“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” katanya.
Pemkot Makassar juga berencana menyusun grand design penempatan reklame untuk mengatur titik-titik yang dapat digunakan, sehingga pemasangan reklame tidak dilakukan hanya karena terdapat ruang kosong.
Munafri menilai ukuran dan ketinggian reklame yang tidak beraturan dapat mengganggu estetika kota. Karena itu, penataan ulang diperlukan agar setiap titik reklame memiliki nilai komersial yang jelas sekaligus tidak menimbulkan kesemrawutan visual.
“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” tuturnya.
Selain mengatur reklame permanen, Pemkot Makassar juga akan memperketat pengawasan terhadap baliho insidentil yang masih dibiarkan terpasang setelah masa tayangnya berakhir.
Munafri mengatakan ruang reklame yang sedang tidak digunakan untuk kepentingan komersial dapat dimanfaatkan sebagai media penyampaian informasi publik, termasuk kampanye mengenai pembangunan, pengelolaan sampah hingga keselamatan berlalu lintas.
Penataan tersebut, lanjut dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab pengusaha reklame. Pemerintah juga harus memastikan perizinan, pengawasan serta koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik.
“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.
Munafri berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha reklame dapat menghasilkan tata kelola reklame yang lebih tertib. Dengan demikian, sektor reklame tetap mampu memberikan kontribusi terhadap PAD tanpa mengorbankan estetika kota dan ruang publik.
“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.


