23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Wabup Barru Dorong Perencanaan RPJMDes Tak Abaikan Aspirasi Masyarakat Rentan

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Barru – Wakil Bupati (Wabup) Barru Abustan mengingatkan pemerintah desa agar tidak menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hanya berdasarkan keputusan aparat desa.

Menurutnya, masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, harus mendapat ruang seluas-luasnya untuk terlibat dalam menentukan arah pembangunan desa.

Pesan itu disampaikan Abustan saat menjadi pemateri pada Pelatihan Penyusunan RPJMDesa Periode 2026-2034 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Barru di Swiss-Belinn Hotel, Makassar, Jumat 17 Juli 2026.

Abustan mengatakan dokumen RPJMDesa akan menjadi pedoman pembangunan desa selama delapan tahun ke depan. Karena itu, penyusunannya harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Baca juga:  BRIN Dukung Program Sehati dengan Teknologi untuk Wujudkan Desa Tangguh Iklim

“RPJMDesa bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Penerapan kelima prinsip ini akan memastikan pembangunan di Kabupaten Barru bergerak secara inklusif dan transparan,” ujar Abustan.

Ia menjelaskan, terdapat lima prinsip yang harus menjadi dasar penyusunan RPJMDesa, yakni pemberdayaan, partisipatif, berpihak kepada masyarakat, terbuka, dan akuntabel.

Menurutnya, prinsip keberpihakan mengharuskan pemerintah desa memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga untuk menyampaikan aspirasi, terutama masyarakat miskin dan kelompok rentan yang selama ini kerap tidak terakomodasi dalam proses perencanaan pembangunan.

Selain itu, ia menilai keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan RPJMDesa menjadi syarat penting agar program pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca juga:  Zulhas Lantik Pengurus DPC APDESI se-Sulsel, Desa Siap Kawal MBG dan Kopdes

Abustan juga menekankan pentingnya transparansi selama proses penyusunan dokumen tersebut. Seluruh tahapan perencanaan, kata dia, harus dapat diketahui masyarakat sehingga pelaksanaan pembangunan nantinya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun kepada publik.

Pelatihan penyusunan RPJMDesa ini berlangsung selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti kepala desa beserta tim penyusun RPJMDesa sebagai bagian dari persiapan penyusunan dokumen pembangunan desa periode 2026-2034.

Melalui pelatihan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barru menargetkan setiap desa mampu menyusun RPJMDesa yang selaras dengan arah pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat di wilayah masing-masing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru