34 C
Makassar
Jumat, September 18, 2026

Kemendes PDT Butuh Anggaran Rp5,51 Triliun, Hanya Dapat Rp1,78 Triliun

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menghadapi kesenjangan besar antara kebutuhan anggaran dan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2027. Kondisi tersebut terungkap dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) bersama Komisi V DPR RI.

Kebutuhan anggaran Kemendes PDT untuk 2027 mencapai Rp5,51 triliun. Namun, kementerian hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp1,78 triliun, sehingga terdapat kekurangan anggaran mencapai Rp3,73 triliun.

“Total Bapak-Ibu sekalian Pimpinan dan Anggota yang kami hormati dan kami muliakan, pagu kebutuhan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah Rp5.513.617.837.000, sedangkan pagu indikatif di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2027 adalah sebesar Rp1.785.294.597.000,” kata Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (2/9/26).

Baca juga:  Sidang Hak Angket DPRD Gowa Dalami Dugaan Pesta Wine dan Perselingkuhan di Rujab Bupati

Besarnya selisih antara kebutuhan dan pagu tersebut membuat ruang anggaran sejumlah unit kerja menjadi sangat terbatas. Kondisi ini terutama terlihat pada beberapa direktorat jenderal yang mendapatkan pagu jauh di bawah kebutuhan anggaran yang telah dihitung.

Sekretariat Jenderal, misalnya, memiliki kebutuhan anggaran sebesar Rp471,36 miliar dengan pagu indikatif Rp411,51 miliar. Sementara Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan membutuhkan anggaran Rp1,87 triliun, tetapi hanya memperoleh pagu Rp44,46 miliar.

“Sehingga pagu anggaran tetap Sekretariat Jenderal Rp411.514.688.000, sehingga selisih atau backlog pagu anggaran dengan pagu kebutuhan adalah sebesar Rp59.843.397.000. Kemudian yang kedua, untuk Inspektorat Jenderal, pagu kebutuhan Rp23.190.832.000, pagu indikatif Rp6.647.506.000,” ujarnya.

Kesenjangan anggaran juga terjadi pada Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal. Unit tersebut memiliki kebutuhan anggaran sebesar Rp1,02 triliun, tetapi hanya memperoleh pagu indikatif sekitar Rp50,21 miliar.

Baca juga:  Bupati Gowa Dipanggil Ulang Pansus Hak Angket pada 14 Juli

Selain itu, Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menghadapi backlog sebesar Rp61,77 miliar. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal juga mengalami kekurangan anggaran Rp118,58 miliar.

Sementara itu, kebutuhan anggaran BPSDM mencapai Rp1,93 triliun dengan backlog sebesar Rp683,65 miliar.

“Belum ada penambahan pagu anggaran sehingga pagu tetap sampai dengan hari ini kami RDP adalah Rp1.785.294.597.000, sehingga terdapat selisih atau backlog antara pagu anggaran dengan pagu kebutuhan di Kementerian Desa dan PDT sebesar Rp3.728.323.240.000,” kata Taufik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru