23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Bantah Isu Menunggak, Angkasa Pura Sebut PBB Bandara Sulhas Belum Lewat Jatuh Tempo

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin (Sulhas) memastikan akan memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.

Hal ini setelah isu bahwa bandara internasional di Indonesia timur itu menunggak pajak PBB-P2 sebesar Rp 17 Miliar ke Pemkab Maros.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sulhas, Ruly Artha, mengatakan perusahaan sebagai wajib pajak senantiasa berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab.

“PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab,” ujar Ruly dalam keterangan tertulis yang diterima desaterkini.id, Jumat 17 Juli 2026.

Baca juga:  Revalidasi Dimulai, Bisakah Maros-Pangkep Kembali Lolos Penilaian UNESCO Global Geopark?

Ruly menjelaskan, pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Keringanan Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dalam rangka Hari Lahir ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Menurut Ruly, ketentuan itu membuat kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sulhas masih berada dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Pemkab Maros.

“Sehingga saat ini, kewajiban PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin atas pembayaran pajak tersebut masih dalam rentang waktu atau tempo yang ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.

Baca juga:  Pemkot Makassar Relokasi Pedagang Kelapa Muda Benteng Rotterdam ke Pasar Kampung Baru

Ia menegaskan perusahaan akan menyelesaikan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Bupati Maros.

“Perusahaan memastikan bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Maros tersebut,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru