30.2 C
Makassar
Selasa, Agustus 4, 2026

Tidak Naik, Berikut Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi PLN

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik PLN untuk periode Triwulan III 2026 (Juli–September 2026). Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah agar masyarakat dan pelaku usaha tidak terbebani kenaikan biaya listrik. Kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM.

Meski berdasarkan formula dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 terdapat potensi penyesuaian tarif berdasarkan perubahan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA), pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.

Baca juga:  Listrik Desa Dipercepat, PLN Gandeng Pemerintah dan Kejaksaan Kawal Anggaran Rp10,3 Triliun

Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi (Juli–September 2026)

Golongan Pelanggan Tarif
R-1/TR 900 VA Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA Rp1.445/kWh
R-1/TR 2.200 VA Rp1.445/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp1.700/kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp1.700/kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA Rp1.445/kWh
B-3/TM di atas 200 kVA Rp1.122/kWh
I-3/TM di atas 200 kVA Rp1.122/kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas Rp997/kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA Rp1.700/kWh
P-2/TM di atas 200 kVA Rp1.533/kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) Rp1.700/kWh
L/TR, TM, TT Rp1.645/kWh

Dengan keputusan ini, masyarakat dan pelaku usaha tetap membayar tarif listrik yang sama seperti periode sebelumnya selama Juli hingga September 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru