30.2 C
Makassar
Selasa, Agustus 4, 2026

Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel, Ini Duduk Perkaranya

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses perceraian. Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat 10 Juli 2026 malam melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Dalam keterangannya kepada wartawan, kuasa hukum pelapor, Sangun Ragahdo, mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia menyebut kliennya merasa dirugikan karena mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang perceraian hingga putusan pengadilan telah terbit.

“Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan persidangan. Setelah putusan keluar, kami melakukan penelusuran dan menduga terdapat proses yang tidak semestinya terhadap surat panggilan tersebut,” kata Sangun.

Baca juga:  Pilkades Serentak Lutra Digelar 25 November, 41 Desa Siap Memilih

Menurutnya, dugaan tersebut menjadi dasar pihaknya melaporkan sejumlah pihak, termasuk Husniah Talenrang, ke Polda Sulsel agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Husniah Talenrang maupun Polda Sulsel mengenai substansi laporan tersebut.

Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap Bupati Gowa yang sebelumnya juga melaporkan dua orang saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, yakni wartawan FaktualNet Zaenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agus Harahap.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu setelah menyampaikan keterangan dalam forum pansus.

Sementara itu, Pansus Hak Angket DPRD Gowa masih membahas sejumlah persoalan yang menjadi objek penyelidikan, antara lain dugaan pelanggaran etik, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa S-3, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah.

Baca juga:  BRIN Tawarkan Konsep Desa Inovasi, Pembangunan Tak Lagi Bertumpu pada Infrastruktur

Hingga kini, seluruh isu tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru