Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyerahkan 34 kasus dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan haji dan umrah kepada Bareskrim Polri.
Penyerahan kasus tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai tindak lanjut atas sejumlah aduan yang dinilai membutuhkan penanganan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengatakan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan laporan.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” kata Harun Al Rasyid dalam keterangan tertulis yang diterima desaterkini.id, Sabtu 22 Agustus 2026.
Berdasarkan data per 18 Agustus 2026, sebanyak 34 teradu atau tergugat tercatat dalam daftar aduan atau kasus yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus, umrah, dan haji reguler.
Untuk kategori haji khusus, terdapat 14 teradu yang diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, 19 teradu berasal dari kategori umrah dan satu kasus lainnya berkaitan dengan haji reguler.
Kemenhaj menegaskan penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Harun mengatakan proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Di sisi lain, Ditjen Pengendalian PHU mencatat terdapat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan dan kasus hingga 18 Agustus 2026.
Laporan tersebut mencakup berbagai tahapan penanganan, mulai dari kasus yang terindikasi atau diduga mengandung pelanggaran, proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan atau pendalaman, hingga penanganan kasus atau perkara.
Menurut Harun, banyaknya laporan tersebut menjadi pengingat bagi penyelenggara haji dan umrah untuk memperkuat tata kelola serta memastikan hak jemaah terlindungi.
“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Kemenhaj juga berkomitmen memperkuat pengawasan bersama berbagai pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih tertib.
“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Harun.
Reporter : Bayu


