34 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

WALHI Tegas Tolak PSEL, Kritik Pernyataan Menteri Sebut Fasilitas “Seindah Mal”

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar –  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak percepatan pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah, termasuk di Makassar.

Penolakan itu disampaikan menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas yang memberi tenggat dua pekan untuk mempercepat proyek PSEL serta pernyataan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat yang menyebut fasilitas tersebut nantinya akan tampak “seindah mal”.

WALHI menilai pemerintah masih menjadikan teknologi pembakaran sampah sebagai solusi utama dalam pengelolaan sampah nasional.

Organisasi lingkungan itu berpandangan pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari pencemaran hingga beban anggaran dalam jangka panjang.

Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan, mengatakan teknologi PSEL tidak menyelesaikan akar persoalan sampah karena tetap bergantung pada pembakaran.

“Tidak ada insinerator yang seindah mall bagi warga yang harus menghirup emisinya, hidup berdampingan dengan limbah abunya, dan menanggung risiko pencemarannya. Pernyataan semacam itu tidak hanya mengecilkan risiko yang ada, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari proyek pembakaran sampah,” tegas Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima desaterkini.id, Kamis 6 Agustus 2026.

Baca juga:  Rp761 Miliar Dana Iklim Digelontorkan BPDLH, Perhutanan Sosial Salah Satu Sasaran

Menurut WALHI, percepatan proyek PSEL juga dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, serta kepatuhan terhadap aspek hukum dan lingkungan.

Di Makassar, organisasi tersebut menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dikaji, mulai dari tata ruang, proses perizinan lingkungan, kebutuhan air, dampak terhadap kawasan sekitar, hingga potensi beban fiskal yang harus ditanggung masyarakat.

WALHI juga menilai konsep PSEL bertumpu pada kebutuhan pasokan sampah dalam jumlah besar agar fasilitas pembakaran dapat terus beroperasi.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan upaya pengurangan sampah dari sumber yang selama ini menjadi prinsip utama pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Yang dibutuhkan Indonesia bukan insinerator baru, melainkan transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu dan pemerintah membuat kebijakan yang sesuai saat ini belum ada Perpres Pengurangan dan Pembatasan Sampah Plastik, belum ada Permen soal pengurangan dan pengolahan sampah organik, tertutup dalam merevisi Permen LHK 75/2019 sampai soal urusan revisi Jakstranas. Lalu anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan untuk PSEL seharusnya digunakan untuk memperkuat pemilahan di sumber, bank sampah, TPS3R, pengomposan, dan integrasi sektor informal yang terbukti lebih murah, menciptakan lapangan kerja, serta tidak menghasilkan pencemaran baru,” lanjut Wahyu.

Karena itu, WALHI mendesak pemerintah menghentikan percepatan proyek-proyek PSEL di berbagai daerah dan melakukan evaluasi terhadap proyek yang telah berjalan maupun masih dalam tahap perencanaan.

Baca juga:  Zulhas Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Makassar, Minta Dermaga Diperpanjang

Organisasi tersebut juga meminta seluruh dokumen perizinan dan kajian lingkungan dibuka kepada publik serta kebijakan pengelolaan sampah nasional diarahkan pada pendekatan zero waste yang lebih menitikberatkan pengurangan sampah dari sumber, daur ulang, dan perlindungan lingkungan.

Sebelumnya, Menko Pangan, Zulhas memberikan tenggat waktu kepada Walikota Makassar, Munafri Arifuddin untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan PSEL.

“Ini perintah presiden kalau lama (permasalahan sampah) akan diambil alih dan dialihkan ke Pemprov Sulsel. Saya kasi waktu dua Minggu selesaikan itu,” ujar Zulhas saat memberikan pemaparan dalam Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 4 Agustus 2026.

Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup, Muh. Jumhur Hidayat menyatakan akan mempercepat proses pembangunan PSEL dan ingin melakukan tender ulang sesuai regulasi terbaru dari pusat. Ia menyebut program ini akan berdampak baik terhadap daerah, ia turut menyinggung PSEL ini akan indah seperti mall.

”PSEL itu bukan seperti yang dibayangkan orang. Bahkan nanti truk-truk yang masuk itu juga tidak kelihatan seperti truk sampah lagi. Seperti pabrik, seperti mal. Jadi indah sebetulnya, tidak usah khawatir,” ujarnya saat ditemui awak media selepas pertemuan dengan Gubernur Sulsel dan beberapa kepala daerah di Rujab Gubernur Sulsel, Rabu 5 Agustus 2026.

Baca juga:  KemenHAM Kirim Tim ke Adonara, Fokus Pemantauan Pascabentrok Dua Desa

Dilansir dari berbagai sumber, PSEL atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik merupakan program pemerintah yang bertujuan mengolah sampah perkotaan menjadi sumber energi. Melalui fasilitas ini, sampah yang tidak lagi dapat didaur ulang dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk menghasilkan listrik, sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada tempat pemrosesan akhir (TPA).

Penerapan PSEL juga ditujukan untuk menekan volume sampah yang berakhir di TPA. Dengan berkurangnya timbunan sampah, umur operasional TPA diharapkan menjadi lebih panjang sekaligus mengurangi berbagai persoalan lingkungan yang kerap muncul akibat penumpukan sampah.

Selain mengurangi volume sampah, PSEL diharapkan mampu menghasilkan energi listrik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pemerintah memandang teknologi ini sebagai salah satu alternatif pengelolaan sampah sekaligus mendukung pengembangan energi yang lebih ramah lingkungan.

Namun, penerapan PSEL juga menuai perdebatan. Sejumlah pihak menilai teknologi tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan sampah perkotaan, sementara kelompok lain mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan, kesehatan, serta tingginya biaya pembangunan dan operasional fasilitas tersebut.

Reporter : Andi Alfath

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru