34 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Wali Kota Makassar Tegaskan PSEL Tetap Lanjut, Warga Tamalanrea Minta Proyek Dipindahkan

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap dilanjutkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Meski demikian, pemerintah menegaskan penetapan lokasi pembangunan masih dibahas bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), dan perwakilan pemerintah pusat dalam forum pembahasan progres PSEL di Balai Kota Makassar, Kamis 6 Agustus 2026.

“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Munafri.

Menurut Munafri, pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak karena Kota Makassar menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks.

Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Baca juga:  Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan PSEL Makassar Ditender Ulang Sesuai Regulasi Baru

Menurutnya, Kota Makassar membutuhkan fasilitas pengolahan sampah modern mengingat volume sampah yang terus meningkat.

Meski proyek dipastikan berlanjut, Munafri mengatakan pemerintah masih berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel dan pemerintah pusat terkait penetapan lokasi definitif pembangunan.

Selain itu, Pemkot Makassar juga tengah melakukan penyesuaian mekanisme pembangunan setelah adanya perubahan regulasi dari skema Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109.

“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan proses transisi tersebut dilakukan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” katanya.

Munafri menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat.

Baca juga:  Rakernas APEKSI, Walkot Makassar Tegaskan Komitmen Bangun Kota Tangguh Bencana

“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” ucapnya.

Warga Minta Pindahkan Proyek

Sementara itu, warga Tamalanrea yang tergabung dalam GERAM PLTSa menegaskan penolakan mereka bukan terhadap pembangunan PSEL, melainkan terhadap rencana penempatan fasilitas tersebut di kawasan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman.

Koordinator GERAM PLTSa, Ali Akbar, menilai pembangunan proyek tersebut sejak awal tidak melibatkan masyarakat secara memadai dan minim keterbukaan informasi mengenai dampak lingkungan maupun aspek teknis proyek.

“Keberadaan Proyek Strategis Nasional PSEL tepat di tengah-tengah pemukiman kami adalah ancaman yang sangat nyata dan serius bagi keselamatan jiwa serta masa depan anak-cucu kami. Sejak awal perencanaan, tidak ada keterbukaan informasi publik yang jelas mengenai analisis dampak lingkungan maupun teknis proyek ini kepada masyarakat terdampak. Partisipasi warga sama sekali dinihilkan, kami hanya disodorkan keputusan sepihak yang mengancam ruang hidup kami,” tegas Ali Akbar.

Baca juga:  Menteri LH Nilai TPA Tamangapa Makassar Bisa Jadi Model Pengelolaan Sampah di Indonesia

Ia menegaskan warga tetap meminta pemerintah memindahkan lokasi proyek ke kawasan nonpermukiman yang dinilai lebih aman.

“Kami menolak lokasi penempatannya. Mengapa proyek sebesar ini harus dipaksakan berjarak hanya selemparan batu dari rumah tinggal warga? Atas dasar keselamatan dan hak hidup kami, warga Tamalanrea akan terus melakukan perlawanan dan menolak penempatan lokasi proyek PSEL ini sampai titik darah penghabisan. Kami mendesak Pemerintah Kota Makassar dan Walikota untuk segera memindahkan lokasi proyek PSEL ke wilayah non-pemukiman yang jauh lebih aman,” ujarnya.

Selain mendesak relokasi proyek, GERAM PLTSa juga meminta pemerintah membuka dokumen perencanaan, studi kelayakan, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik.

Warga juga menilai forum evaluasi yang digelar pemerintah belum sepenuhnya mengakomodasi keberatan masyarakat terdampak.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru