Desa Terkini, Makassar – Pemerintah memastikan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar tetap berlanjut meski harus melalui proses tender ulang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan regulasi yang mengatur percepatan pembangunan PSEL di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup, Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan proses pelelangan ulang tidak akan menghambat percepatan pembangunan.
Setelah kontrak sebelumnya diputus sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah akan segera menetapkan pemenang baru.
“Tidak lama. Kalau misalnya putus, kita petakan lokasi, dua hingga tiga minggu kita bisa tetapkan pemenang,” kata Jumhur saat ditemui awak media selepas pertemuan dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan para bupati-walikota di Rujab Gubernur Sulsel, Rabu 5 Agustus 2026.
Terkait lokasi pembangunan, ia mengatakan pemerintah masih melakukan peninjauan sebelum menetapkan titik akhir. Bisa menggunakan lokasi sebelumnya atau lokasi baru yang disediakan oleh pemda.
“Untuk lokasi akan direview lagi. Yang jelas, pemda dan pemprov yang menyiapkan lahannya,” ujarnya.
Jumhur juga meminta masyarakat tidak khawatir dengan keberadaan PSEL. Menurutnya, fasilitas tersebut berbeda dengan tempat pemrosesan akhir (TPA) konvensional karena menggunakan teknologi modern.
“PSEL itu bukan seperti yang dibayangkan orang. Bahkan nanti truk-truk yang masuk itu juga tidak kelihatan seperti truk sampah lagi. Seperti pabrik, seperti mal. Jadi indah sebetulnya, tidak usah khawatir,” jelasnya.
Ia menjelaskan pembangunan PSEL diperuntukkan bagi kawasan aglomerasi yang mencakup beberapa kabupaten dan kota.
Secara nasional terdapat sekitar 34 kawasan aglomerasi, termasuk Makassar, yang melayani sekitar 70 hingga 80 kabupaten/kota.
Sementara itu, ratusan daerah lain yang tidak masuk dalam skema aglomerasi tetap menjadi perhatian pemerintah melalui berbagai alternatif pengelolaan sampah.
“Itu menjadi bagian juga evaluasi atau tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup untuk terus berkomunikasi dengan pemda-pemda yang tidak masuk,” ujarnya.
Menurut Jumhur, sejumlah opsi terus dikembangkan sesuai karakteristik masing-masing daerah, mulai dari pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF), produksi pelet bahan bakar, kompos, hingga biomassa yang dapat dimanfaatkan industri semen maupun pembangkit listrik.
“Misalnya dibuat RDF atau pelet. RDF dan pelet itu menjadi pengganti batu bara. Semua orang mau beli untuk pabrik semen, PLN, dan sebagainya. Yang membeli biomassa juga mendapatkan nilai baik di pasar internasional dan bisa memperoleh kredit karbon karena menurunkan emisi,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jumhur mengingatkan seluruh pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran tempat pemrosesan akhir (TPA) selama musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga November akibat fenomena El Nino.
“El Nino ini benar-benar panjang, sampai bulan November masih panas. Saya minta semua pemda dan pemkot waspada, mengarahkan pemadam kebakaran dan melakukan pembasahan TPA karena mengandung gas metana yang tinggi. Pastikan tidak boleh ada orang membakar atau merokok sembarangan di situ,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden terbaru yang mengatur pembangunan PSEL.
Menurutnya, kontrak yang sebelumnya berjalan harus dihentikan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses pelelangan ulang.
“Nanti akan sesuai regulasi Perpres 35 yang kemudian ada perubahan ke Perpres 109, bahwa memang yang kontrak sekarang itu kita harus terminasi sesuai amanat dalam Perpres,” kata Andi Sudirman.
Setelah proses terminasi selesai, kata dia, pemerintah akan melanjutkan tahapan pelelangan bersama Danantara. Pemerintah daerah juga akan menyiapkan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemudian kita meneruskan ke Danantara untuk melakukan lelang kembali dan tentu nanti pemda akan menyiapkan lokasi yang akan disiapkan sesuai dengan Perpres. Kabupaten, kota atau provinsi menyiapkan lahan,” ujarnya.
Andi Sudirman mengatakan saat ini pemerintah telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi. Namun, penetapan lokasi pembangunan tetap menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Jadi intinya sudah clear. Insya Allah kita akan kemudian meneruskan ke Danantara untuk memberikan arahan lebih lanjut. Lokasi kita memberikan beberapa opsi dan paling penting nanti yang akan diturunkan adalah SK pusat terkait lokasi titik yang dipilih,” katanya.
Menurut adik Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman itu, keputusan melakukan tender ulang merupakan amanat regulasi, bukan karena adanya persoalan terhadap pelaksanaan proyek sebelumnya.
“Permintaan Perpres. Ada diamanat bahwa kontrak yang sudah berjalan ketika masih Perpres 35 wajib dihentikan dulu,” ujarnya.
Ia juga menyebut pemenang tender sebelumnya tetap memiliki kesempatan mengikuti proses lelang yang baru.
“Bisa. Bahkan pasti ada keunggulannya karena memiliki historical record bahwa mereka pernah menjadi pemenang. Itu diserahkan dalam aturan-aturan kerja terkait tender nanti di pusat. Tapi pada prinsipnya, dari penyampaian Pak Menteri tentu akan ada nilai tersendiri,” tutupnya.
Reporter : Andi Alfath


