Desa Terkini, Makassar – Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang mahasiswa berinisial WL yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) Unhas melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus tersebut mencuat setelah diunggah akun Instagram @unhas.distopia pada Senin (22/6/2026) malam. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa WL, mahasiswa Program Studi Kehutanan angkatan 2025, diduga menghubungi sejumlah camaba Unhas 2026 dengan mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Melalui komunikasi tersebut, WL disebut melontarkan kata-kata yang mengandung unsur kekerasan seksual verbal kepada para korban. Selain itu, ia juga dituding berada di balik sejumlah kanal WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar dan memicu keresahan di kalangan calon mahasiswa baru.
Tak hanya itu, WL diduga mengubah nama sejumlah grup WhatsApp berkonten dewasa sehingga terlihat seperti grup resmi yang diperuntukkan bagi camaba Unhas.
Menanggapi informasi yang beredar, pihak Fakultas Kehutanan bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap WL untuk meminta klarifikasi.
Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, mengatakan proses klarifikasi dilakukan pada Selasa (23/6/2026) dan turut dihadiri pihak keluarga mahasiswa yang bersangkutan.
Dalam proses tersebut, WL mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyatakan penyesalan atas tindakannya dan menyatakan siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.
“Aturan etika mahasiswa Unhas, diatur dalam dua ketentuan. Pertama, Peraturan Senat Akademik Nomor 4/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa Unhas. Kedua, Peraturan Rektor Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Unhas,” terangnya.
Merujuk pada ketentuan tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas untuk membentuk dan menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas.
Sidang digelar pada Selasa malam untuk membahas bentuk pelanggaran dan sanksi yang akan direkomendasikan.
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 17/UN4.1/2023, tindakan yang dilakukan WL masuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 33.
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri maupun pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
“Melihat konstruksi kejadian, pengakuan pelaku, respon pihak keluarga, dan informasi dari para korban, dapat dipastikan WL akan memperoleh tindakan penjatuhan sanksi berat,” tutupnya.
Dekan Fakultas Kehutanan Unhas, Prof. Mujetahid, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran etika yang dilakukan sivitas akademika, terlebih yang berkaitan dengan isu kekerasan seksual.
Menurutnya, tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan kampus maupun masyarakat luas sehingga perlu ditindak secara tegas demi menjaga integritas kampus sebagai ruang yang aman dan bebas dari kekerasan serta pelecehan.
Saat ini, sanksi yang tengah dipersiapkan oleh fakultas adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Proses administrasi masih berlangsung dan setelah rampung, Dekan Fakultas Kehutanan akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Rektor Unhas untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan surat keputusan.



