Desa Terkini, Gowa – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyalurkan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) kepada 130 rumah tangga pada tahun anggaran 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pemerataan akses listrik bagi masyarakat yang belum menikmati jaringan listrik secara memadai.
Bantuan itu diberikan kepada 65 rumah tangga di Kabupaten Gowa dan 65 rumah tangga di Kabupaten Bantaeng.
Penyerahan bantuan ditandai dengan dialog Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama para penerima manfaat dari kedua daerah melalui sambungan virtual.
Kegiatan tersebut diikuti Andi Sudirman bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dari Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, Kamis 27 Agustus 2026.
Sasar Rumah Tangga yang Belum Berlistrik
Andi Sudirman mengatakan BPBL merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya akses terhadap energi listrik.
“Pelan-pelan sementara tim mendata, kita lakukan secara bertahap, agar semakin banyak saudara-saudara kita yang belum memiliki akses listrik dapat menikmati listrik yang stabil,” ujar Andi Sudirman.
Ia menjelaskan, program tersebut menyasar rumah tangga tidak mampu yang memiliki rumah sendiri, belum mempunyai jaringan listrik sendiri, serta memenuhi ketentuan daya listrik 450 VA.
Menurutnya, pemberian BPBL tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan energi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses listrik hingga wilayah perdesaan dan kawasan yang belum terjangkau jaringan listrik.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar energi sekaligus mendorong pemerataan akses listrik hingga ke wilayah perdesaan dan daerah yang belum terjangkau jaringan listrik,” jelasnya.
Penyaluran Dilakukan Bertahap
Gubernur berharap bantuan pemasangan listrik tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi keluarga penerima. Akses listrik yang lebih baik diharapkan turut mendukung berbagai aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Pemprov Sulsel juga akan melanjutkan proses pendataan untuk memastikan bantuan berikutnya diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Penyaluran BPBL akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hasil pendataan dan kondisi masyarakat di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
“Semoga bantuan ini memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan,” harapnya.
Apa Itu BPBL
Sebagai upaya meningkatkan akses listrik ke seluruh Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan bantuan berupa pemasangan baru listrik gratis kepada masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkannya sesuai dengan ketentuan.
Dalam memberikan BPBL tersebut, pemerintah juga menjamin keselamatan ketenagalistrikannya dengan memberikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dalam paket program bantuan. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito dalam Talkshow “Program BPBL dan Keselamatan Ketenagalistrikan”, beberapa waktu lalu.
“Dalam program BPBL ini masyarakat penerima manfaat mendapatkan paket BPBL juga mendapat biaya pemeriksaaan instalasi dan penerbitan SLO. Perlu dipastikan bahwa instalasi yang dioperasikan telah memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dengan dibuktikan telah memiliki SLO,” ujar Didit.
Lebih lanjut Didit menjelaskan bahwa Pemerintah mensyaratkan SLO pada suatu instalasi listrik sebelum dapat dioprasikan agar dapat terjamin keandalan, keamanan, dan keselamatannya.
“Jadi listrik yang diberikan (melalui program BPBL) tersebut bukan hanya nyala, tapi juga terbukti aman dipakai dan dinyatakan laik operasi. Ibarat mobil itu sudah layak jalan jadi masyarakat tidak was-was terhadap listriknya,” jelas Didit.
Direktur Teknik dan Operasi PT PPILN Hartadi menyatakan bahwa peran Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dalam program BPBL pemerintah ini adalah dengan mengawal semua pemasangan instalasi listrik khususnya tegangan rendah.
“Kami mengawal pemasangan instalasi listriknya sesuai ketentuan, apakah materialnya betul-betul sesuai standar, pemasangannya apakah sesuai ketentuan. Banyak masyarakat merasa yang penting nyala padahal belum tentu benar,” ujar Hartadi.
Dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi listrik masyarakat, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan NIDI (Nomor Identitas Instalasi) Tenaga Listrik. NIDI merupakan nomor yang dikeluarkan untuk Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang/dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.
“Dengan NIDI kita bisa mengidentifikasikan intalasi listrik di rumah, analoginya seperti akta lahir. Jadi apabila ada kebakaran akibat listrik, bisa kita telusuri dulu dipasang oleh siapa, dan lain-lain,” ungkap Didit.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai NIDI, disebut Didit, bisa bisa langsung menghubungi instalatir resmi yang terdaftar di website Siujang Gatrik.
“Jadi langsung di siujanggatrik.esdm.go.id, semua informasi ada disitu dari mulai siapa yang bisa memasang, tata caranya. Masyarakat bisa langsung cek ke website tersebut, tidak usah melalui calo,”tutup Didit.


