Desa Terkini, Maros – Lemahnya penyusunan administrasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) masih menjadi persoalan yang paling sering ditemukan dalam pengelolaan dana desa.
Kondisi tersebut dinilai lebih banyak dipicu oleh keterbatasan kapasitas aparatur desa dibandingkan adanya niat melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan sebagian besar kepala desa masih membutuhkan pendampingan, terutama dalam pengelolaan administrasi keuangan negara.
Karena itu, Kejaksaan mengedepankan upaya pencegahan melalui Program Jaga Desa agar kesalahan administratif tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
“Secara umum kebanyakan kepala desa itu cara pertanggungjawabannya belum bisa, laporannya, LPJ-nya. Jadi ketika dibaca inspektorat keteteran karena LPJ-nya tidak lengkap. Kegiatan ada, tapi LPJ-nya mana. SDM-nya kita berikan pemahaman,” kata Ketut saat ditemui desaterkini.id di Dermaga 2 Rammang-Rammang, Kabupaten Maros, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, persoalan yang paling sering terjadi bukan karena adanya niat jahat, melainkan kelalaian aparatur desa dalam memenuhi ketentuan administrasi.
“Sebetulnya lalai itu karena menganggap remeh. Bikin kegiatan tapi pertanggungjawabannya tidak ada. Dia lalai, anggap remeh, padahal itu indikasi pidana,” ujarnya.
Meski demikian, Ketut menegaskan unsur kesengajaan tetap dapat ditemukan pada kasus-kasus tertentu.
Ia mencontohkan perkara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang pernah ditangani Kejari Maros.
“Kalau saya di sini, kemarin terkait masalah PTSL, itu ada mens rea, niat jahat oknum untuk meminta uang demi kepentingannya,” katanya.
Untuk meminimalkan potensi penyimpangan, Kejaksaan terus mendorong pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai bentuk pendampingan hukum kepada pemerintah desa.
Program tersebut difokuskan pada penguatan tata kelola sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Kalau masalah indikasi, bagaimana kita mengawal desa untuk mitigasi risiko. Jadi kita memberikan pemahaman sehingga pengelolaan dana desa itu baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendampingan juga diberikan agar aparatur desa memahami mekanisme pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau soal hukum pasti iya, masih kurang paham. Kalau soal pengelolaan keuangan administrasi desa perlu diberikan pemahaman dan didampingi agar pengelolaan keuangan negara dengan baik dan benar,” katanya.
Ketut menuturkan, pendampingan dilakukan sejak proses perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa hingga penyusunan laporan akhir kegiatan.
“Ada musdes, perencanaan, kan biasa ada kegiatan tapi LPJ-nya tidak sesuai. Jaga Desa tujuannya memberikan pemahaman, masukan, untuk mengelola uang negara agar tidak menyimpang dari ketentuan pengelolaan yang ada,” ujarnya.
Di Kabupaten Maros sendiri, Program Jaga Desa telah berjalan melalui bimbingan teknis dan pendampingan kepada pemerintah desa. Hingga saat ini, sekitar 15 desa telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejari Maros melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Ketut menambahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki peran penting dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran sesuai hasil perencanaan pembangunan desa.
Reporter : Andi Alfath


