34 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Avtur Turun, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Kini Maksimal 30 Persen

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan pesawat niaga berjadwal domestik menjadi paling tinggi 30 persen dari tarif batas atas (TBA).

Kebijakan ini diberlakukan setelah harga avtur nasional turun menjadi Rp21.892 per liter per 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi berkala pemerintah terhadap komponen tarif angkutan udara.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.

“Setelah dilakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maka besaran biaya tambahan yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Agustus 2026.

Baca juga:  Powerbank Terbakar di Kabin Pesawat Batik Air, Ini Penjelasan Bandara Sulhas

Selain mengatur batas maksimum fuel surcharge, Kemenhub juga akan memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan oleh seluruh maskapai.

Pengawasan tersebut meliputi tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, hingga kepatuhan dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lukman.

Kemenhub juga mengimbau maskapai menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta daya beli masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang bagi maskapai untuk menetapkan harga tiket di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis masing-masing.

Baca juga:  Ari Lasso Jadi Penumpang Garuda GA604 yang Alami Pecah Ban, Mendarat Selamat di Bandara Sulhas

Lukman menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif penerbangan agar tetap relevan dengan kondisi industri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru